Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian HAM secara umum:HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciotakan sebagai anugerah tuhan yang maha esa
Pengertian HAM menurut pasal 1 ayat 1 UU No.39/99 tentang HAM
HAM adalah seperangkat hak yang mlekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihornati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM menurut Jan Materson (Anggota komisi HAM PBB)
HAM adalah hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi Hukum diperlakukan tidak adil atau tidak manusiawi
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut dan dihadiri oleh rakyat dan oposisi
- Penegak hukum dan/ petugak keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi dimanapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar